AYOJAMBI.ID, TANJABBAR- Ricuh di rapat badan anggaran (Banggar), Tim Kuasa Hukum melaporkan ke Badan Kehormatan (BK) beranikah panggil pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Tim Kuasa Hukum Anggota DPRD Tanjabbar Fraksi Gerindra, H Assek, Ferdiono Ramadhan Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah melaporkan terkait persoalan kericuhan di Banggar salah satunya terkait kalimat ancaman terhadap kliennya saat berada di rapat Banggar tersebut.
"Kami tidak mempersoalkan perbedaan pendapat dalam rapat. Kami hanya meminta BK memeriksa secara objektif dugaan pernyataan yang disampaikan dalam rapat berdasarkan keterangan klien kami. Kami tidak menyimpulkan atau menghakimi siapapun. Biarkan proses pemeriksaan dan alat bukti yang menentukan," katanya, Rabu (9/9/2026).
Ia juga meminta agar BK serius dalam penanganan perkara yang di ajukan oleh pihaknya. Ia meminta agar ada kejelasan dari apa yang dilaporkan.
"Kami juga tidak ingin perkara ini menjadi perang narasi. Kalau memang pernyataan tersebut tidak pernah disampaikan, tentu pemeriksaan dan bukti akan menunjukkan hal tersebut. Sebaliknya, apabila terbukti disampaikan, kami meminta Badan Kehormatan menilai apakah pernyataan tersebut memenuhi atau bertentangan dengan ketentuan Kode Etik DPRD," Ungkapnya.
Ia juga berharap Badan Kehormatan tidak langsung menyimpulkan peristiwa tersebut sebagai perdebatan biasa sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa.
"Karena itu, kami selaku kuasa hukum juga meminta agar Badan Kehormatan juga memeriksa seluruh fakta dan alat bukti yang relevan, termasuk keterangan para pihak, saksi-saksi, notulen atau risalah rapat, rekaman audio/video, serta CCTV apabila tersedia." Pungkasnya.
Sebelumnya pada 28 Agustus 2026 Kericuhan terjadi saat rapat Banggar DPRD Tanjabbar diduga karena perbedaan pandangan antara pimpinan DPRD dan Anggota Banggar melakukan pembahasan anggaran Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) dan dana hibah untuk KONI Tanjabbar senilai Rp 1 Miliar.
Bahkan dari salah satu pimpinan DPRD Tanjabbar sampai melontarkan kalimat ancaman yang tidak seharusnya diucapkan oleh seorang pimpinan dan wakil rakyat. (Red/*)